PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 968
BAB 19 — PUSAT INTELIGENSIA KESEHATAN
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan. (2) Subbagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, pembayaran gaji, urusan kepegawaian, tata persuratan, dan kearsipan, serta rumah tangga.
