PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 966
BAB 19 — PUSAT INTELIGENSIA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 965, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; b. pengelolaan urusan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan kepegawaian, tata persuratan, umum, rumah tangga, dan perlengkapan.
