PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 964
BAB 19 — PUSAT INTELIGENSIA KESEHATAN
Pusat Inteligensia Kesehatan terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kemampuan Inteligensia Kesehatan; c. Bidang Penanggulangan Masalah Inteligensia Kesehatan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
