PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 963
BAB 19 — PUSAT INTELIGENSIA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 962, Pusat Inteligensia Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pemeliharaan dan peningkatan kemampuan inteligensia kesehatan dan penanggulangan masalah inteligensia kesehatan; b. pelaksanaan tugas di bidang pemeliharaan dan peningkatan kemampuan inteligensia kesehatan dan penanggulangan masalah inteligensia kesehatan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemeliharaan dan peningkatan kemampuan inteligensia kesehatan dan penanggulangan masalah inteligensia kesehatan; d. pengkajian inteligensia kesehatan; dan e. pelaksanaan administrasi Pusat.
