PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 962
BAB 19 — PUSAT INTELIGENSIA KESEHATAN
Pusat Inteligensia Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pemeliharaan, peningkatan kemampuan, dan penanggulangan masalah di bidang inteligensia kesehatan.
