PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 961
BAB 19 — PUSAT INTELIGENSIA KESEHATAN
(1) Pusat Inteligensia Kesehatan adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Kesehatan di bidang inteligensia kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Inteligensia Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala.
