PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 93
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Tata Usaha Kementerian menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan tata usaha perjalanan dinas pejabat; b. pelaksanaan urusan kearsipan; c. penyusunan rencana, monitoring, evaluasi dan laporan Biro; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
