PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 923
BAB 16 — PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 922, Pusat Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang komunikasi publik; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan tugas di bidang komunikasi public melalui media massa dan opini publik, pelayanan informasi publik dan hubungan antar lembaga; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang komunikasi publik; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat.
