PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 924
BAB 16 — PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK
Pusat Komunikasi Publik terdiri atas : a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Media Massa dan Opini Publik; c. Bidang Pelayanan Informasi Publik; d. Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
