PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 922
BAB 16 — PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK
Pusat Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan komunikasi publik melalui media massa dan opini publik, pelayanan informasi publik serta hubungan antar lembaga.
