PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 921
BAB 16 — PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK
(1) Pusat Komunikasi Publik adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Kesehatan di bidang komunikasi publik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Komunikasi Publik dipimpin oleh seorang Kepala.
