Pasal 920
BAB 15 — PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Subbidang Kendali Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan, penyusunan kebijakan, dan pedoman, serta instrumen untuk kendali mutu pelayanan dalam jaminan kesehatan mencakup pengembangan paket manfaat jaminan kesehatan, koordinasi manfaat, analisis utilisasi, penanganan keluhan serta kolaborasi dan koordinasi dengan berbagai pihak pengobatan rasional, standardisasi pelayanan dan jaga mutu pelayanan. (2) Subbidang Pengembangan Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan, penyusunan kebijakan, dan pedoman, serta instrumen untuk pengembangan jaringan pelayanan jaminan kesehatan mencakup kredensial PPK, Perjanjian Kerja Sama antara PPK dan Badan Penyelenggara, serta kolaborasi dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk pengembangan prosedur pelayanan, mendorong strukturisasi pelayanan dan sistem rujukan, penguatan PPK di tingkat dasar dan tingkat lanjutan termasuk dokter keluarga dalam jaminan kesehatan .
