PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 914
BAB 15 — PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 913, Bidang Jaminan Kesehatan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pengembangan jaminan kesehatan penerima upah dan sukarela dan jaminan kesehatan non penerima upah; b. penyiapan advokasi, sosialisasi, dan koordinasi jaminan kesehatan penerima upah dan sukarela dan jaminan kesehatan non penerima upah; dan c. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan jaminan kesehatan penerima upah dan sukarela dan jaminan kesehatan non penerima upah.
