PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 915
BAB 15 — PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN
Bidang Jaminan Kesehatan terdiri atas : a. Subbidang Jaminan Kesehatan Penerima Upah dan Sukarela; dan b. Subbidang Jaminan Kesehatan Non Penerima Upah.
