PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 913
BAB 15 — PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN
Bidang Jaminan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengembangan dan pembinaan jaminan kesehatan penerima upah dan sukarela dan jaminan kesehatan non penerima upah.
