PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 893
BAB 14 — PUSAT PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Bidang Tanggap Darurat dan Pemulihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, dan pelaksanaan tanggap darurat dan pemulihan dalam penanggulangan krisis kesehatan.
