PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 894
BAB 14 — PUSAT PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 893, Bidang Tanggap Darurat dan Pemulihan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, dan pelaksanaan tanggap darurat dalam penanggulangan krisis kesehatan; dan b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, dan pelaksanaan pemulihan penanggulangan krisis kesehatan.
