PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 892
BAB 14 — PUSAT PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
(1) Subbidang Pencegahan dan Mitigasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan upaya pencegahan dan mitigasi dalam penanggulangan krisis kesehatan. (2) Subbidang Kesiapsiagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan upaya kesiapsiagaan dalam penanggulangan krisis kesehatan.
