PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 891
BAB 14 — PUSAT PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Bidang Pencegahan, Mitigasi, dan Kesiapsiagaan terdiri atas : a. Subbidang Pencegahan dan Mitigasi; dan b. Subbidang Kesiapsiagaan.
