PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 890
BAB 14 — PUSAT PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 889, Bidang Pencegahan, Mitigasi, dan Kesiapsiagaan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, dan pelaksanaan upaya pencegahan dan mitigasi dalam penanggulangan krisis kesehatan; dan b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, dan pelaksanaan upaya kesiapsiagaan dalam penanggulangan krisis kesehatan.
