PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 889
BAB 14 — PUSAT PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Bidang Pencegahan, Mitigasi, dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, dan pelaksanaan pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan dalam penanggulangan krisis kesehatan.
