PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 888
BAB 14 — PUSAT PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
(1) Subbagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran serta evaluasi dan penyusunan laporan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata persuratan, kearsipan, pembayaran gaji, dan rumah tangga.
