PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 887
BAB 14 — PUSAT PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Bagian Tata Usaha terdiri atas : a. Subbagian Program dan Evaluasi; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Kepegawaian dan Umum.
