PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 884
BAB 14 — PUSAT PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pusat Penanggulangan Krisis terdiri atas : a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pencegahan, Mitigasi, dan Kesiapsiagaan; c. Bidang Tanggap Darurat dan Pemulihan; d. Bidang Pemantauan dan Informasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
