PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 885
BAB 14 — PUSAT PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, dan laporan, serta administrasi Pusat.
