PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 883
BAB 14 — PUSAT PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 882, Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penanggulangan krisis kesehatan; b. pelaksanaan tugas di bidang penanggulangan krisis kesehatan; c. pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan penyajian informasi pelaksanaan tugas di bidang penanggulangan krisis kesehatan; d. koordinasi dan pelaksanaan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan dalam penanggulangan krisis kesehatan; e. koordinasi dan pelaksanaan tanggap darurat dan pemulihan dalam penanggulangan krisis kesehatan; dan f. pelaksanaan administrasi Pusat.
