PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 882
BAB 14 — PUSAT PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penanggulangan krisis kesehatan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
