PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 881
BAB 14 — PUSAT PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
(1) Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Kesehatan di bidang penanggulangan krisis kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala.
