PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 880
BAB 13 — PUSAT KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Subbidang Kerja Sama Kesehatan Regional I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi terkait dengan kerja sama regional I. (2) Subbidang Kerja Sama Kesehatan Regional II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi terkait dengan kerja sama regional II.
