PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 872
BAB 13 — PUSAT KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Subbagian Administrasi Hubungan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan administrasi hubungan luar negeri. (2) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan. (3) Subbagian Keuangan, Kepegawaian, dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, tata persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.
