PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 86
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Umum menyelenggarakan fungsi :
a. pengelolaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan; b. pengelolaan urusan tata usaha Kementerian; c. pengelolaan urusan rumah tangga; dan d. pelaksanaan keuangan dan gaji Sekretariat Jenderal.
