PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 87
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum terdiri atas : a. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol; b. Bagian Tata Usaha Kementerian ; c. Bagian Rumah Tangga; d. Bagian Keuangan dan Gaji Sekretariat Jenderal; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
