PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 78
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Kelembagaan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penataan kelembagaan; b. penyusunan analisis jabatan, evaluasi jabatan dan beban kerja, dan susunan serta uraian jabatan; c. penyusunan rencana, monitoring, evaluasi dan laporan Biro; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
