PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 341
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
Subdirektorat Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah.
