PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 342
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341, Subdirektorat Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit jantung, dan pembuluh darah; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit jantung, dan pembuluh darah; c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian penyakit jantung, dan pembuluh darah; dan d. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit jantung, dan pembuluh darah.
