PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 340
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
Direktorat Pengendalian Penyakit Tidak Menular terdiri atas : a. Subdirektorat Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah; b. Subdirektorat Pengendalian Penyakit Diabetes Melitus dan Penyakit Metabolik; c. Subdirektorat Pengendalian Penyakit Kanker; d. Subdirektorat Pengendalian Penyakit Kronis dan Degeneratif; e. Subdirektorat Pengendalian Gangguan Akibat Kecelakaan dan Tindak Kekerasan; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
