Pasal 9
BAB 3 — TATA LAKSANA
(1) Tata laksana Penyakit Akibat Kerja dilakukan sesuai dengan kebutuhan medis, yang meliputi: a. tata laksana medis; dan b. tata laksana okupasi. (2) Tata laksana medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penatalaksanaan penyakit yang berkaitan dengan aspek klinis. (3) Tata laksana okupasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penatalaksanaan penyakit yang berkaitan dengan aspek penyebab dan/atau pajanan yang berasal dari pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. (4) Tata laksana okupasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas tata laksana okupasi pada individu dan tata laksana okupasi pada komunitas.
(5) Tata laksana okupasi pada individu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi kegiatan yang ditujukan untuk pencegahan keparahan dan pencegahan kecacatan pada individu yang mengalami Penyakit Akibat Kerja. (6) Tata laksana okupasi pada komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi kegiatan yang ditujukan untuk pencegahan Penyakit Akibat Kerja pada kelompok Pekerja lain yang sejenis dan penemuan dini Penyakit Akibat Kerja pada kelompok Pekerja yang sejenis.
