Pasal 10
BAB 4 — RUJUKAN
(1) Apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau ketenagaan wajib merujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang memiliki kompetensi sesuai sistem rujukan. (2) Sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal. (3) Rujukan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan indikasi medis dan kebutuhan medis pasien Penyakit Akibat Kerja. (4) Rujukan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan kemudahan akses dari segi geografis, jarak tempuh, ketersediaan transportasi dan lintas batas dalam mendapatkan pelayanan kesehatan serta keselamatan pasien. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem rujukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
