Pasal 8
BAB 2 — PENEGAKAN DIAGNOSIS
(1) Dugaan Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan penyakit yang diduga disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. (2) Dugaan Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. penyakit memiliki satu atau lebih agen penyebab; b. terdapat beberapa pajanan tempat kerja yang kompleks sebagai penyebab penyakit; c. membutuhkan kompetensi khusus untuk menginterpretasikan hubungan waktu dan besarnya pajanan tempat kerja yang dapat menimbulkan Penyakit Akibat Kerja;
d. membutuhkan kompetensi khusus untuk menginterpretasikan pengaruh faktor individu dan faktor lain di luar tempat kerja yang dapat menjadi perancu; e. penyakit baru yang diduga Penyakit Akibat Kerja; f. membutuhkan peran lintas profesi dalam menegakkan diagnosis Penyakit Akibat Kerja; dan/atau g. adanya keraguan dan/atau ketidakpuasan pihak tertentu tentang diagnosis Penyakit Akibat Kerja. (3) Penegakan diagnosis Penyakit Akibat Kerja pada dugaan Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter spesialis yang berkompeten di bidang Penyakit Akibat Kerja sesuai dengan kewenangan masing-masing. (4) Penegakan diagnosis Penyakit Akibat Kerja pada dugaan Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
