Pasal 7
BAB 2 — PENEGAKAN DIAGNOSIS
(1) Penyakit Akibat Kerja yang spesifik pada jenis pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. penyakit memiliki penyebab yang jelas dan spesifik; b. memiliki hubungan waktu antara pajanan dan timbulnya penyakit yang jelas; c. besar pajanan dapat diketahui/diakui secara umum; dan d. pengaruh faktor individu dan faktor lain di luar tempat kerja dapat disingkirkan dengan mudah. (2) Penyakit Akibat Kerja yang spesifik pada jenis pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk gangguan atau penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan kerja.
(3) Penyakit Akibat Kerja yang spesifik pada jenis pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penyakit Akibat Kerja yang sudah ditetapkan daftar diagnosisnya dan langsung dapat ditegakkan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan. (4) Penegakan diagnosis Penyakit Akibat Kerja yang spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja sesuai dengan kewenangan masing- masing. (5) Daftar diagnosis Penyakit Akibat Kerja yang spesifik pada jenis pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Daftar diagnosis Penyakit Akibat Kerja yang spesifik pada jenis pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan jenis Penyakit Akibat Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Perubahan atas daftar diagnosis Penyakit Akibat Kerja yang spesifik pada jenis pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
