PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KESEHATAN PENYAKIT AKIBAT KERJA
Pasal 6
BAB 2 — PENEGAKAN DIAGNOSIS
Dalam proses penegakan diagnosis Penyakit Akibat Kerja dengan pendekatan 7 (tujuh) langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan 2 (dua) kategori yang termasuk dalam dugaan kasus Penyakit Akibat Kerja yang meliputi: a. Penyakit Akibat Kerja yang spesifik pada jenis pekerjaan tertentu; dan b. dugaan Penyakit Akibat Kerja.
