PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KESEHATAN PENYAKIT AKIBAT KERJA
Pasal 5
BAB 2 — PENEGAKAN DIAGNOSIS
(1) Penegakan diagnosis Penyakit Akibat Kerja dilaksanakan melalui kegiatan dengan pendekatan 7 (tujuh) langkah yang meliputi:
a. penentuan diagnosis klinis; b. penentuan pajanan yang dialami Pekerja di tempat kerja; c. penentuan hubungan antara pajanan dengan diagnosis klinis; d. penentuan besarnya pajanan; e. penentuan faktor individu yang berperan; f. penentuan faktor lain di luar tempat kerja; dan g. penentuan diagnosis Penyakit Akibat Kerja (2) Pendekatan 7 (tujuh) langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan seorang Pekerja mengalami Penyakit Akibat Kerja.
