PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KESEHATAN PENYAKIT AKIBAT KERJA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja meliputi: a. penegakkan diagnosis; b. tata laksana; c. rujukan; d. pencatatan dan pelaporan; dan e. surveilans.
