Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja merupakan bagian dari upaya kesehatan kerja yang ditujukan untuk mengobati penyakit, membatasi keparahan, memulihkan kesehatan dan mencegah kecacatan yang ditimbulkan oleh Penyakit Akibat Kerja serta tindak lanjut dalam rangka pengendalian Penyakit Akibat Kerja pada komunitas dan kelompok Pekerja yang memiliki risiko yang sama. (2) Pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja diberikan pada Pekerja yang mengalami atau diduga mengalami penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. (3) Pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada semua Pekerja baik sektor formal maupun informal, termasuk Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (4) Penjaminan terhadap pelayanan Kesehatan Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
