PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KESEHATAN PENYAKIT AKIBAT KERJA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja bertujuan untuk: a. memberikan acuan dalam pemberian pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan; dan b. memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemberi pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja, Pekerja yang mengalami Penyakit Akibat Kerja, pemberi kerja, dan penyelenggara jaminan dalam pemberian manfaat jaminan kecelakaan kerja, serta pemangku kepentingan terkait.
