PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KESEHATAN PENYAKIT AKIBAT KERJA
Pasal 13
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pemangku kepentingan terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (2) Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi profesi. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau c. pemantauan dan evaluasi.
