Pasal 12
BAB 6 — SURVEILANS
(1) Dalam rangka mengarahkan tindakan pengendalian Penyakit Akibat Kerja secara efektif, efisien dan berkesinambungan dilakukan surveilans Penyakit Akibat Kerja. (2) Surveilans Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan di tempat kerja, puskesmas dan dinas
kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing. (3) Surveilans Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menangkap dan memberikan informasi secara cepat tentang suatu penyakit, faktor risiko, dan masalah kesehatan dengan menggunakan data kejadian Penyakit Akibat Kerja. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai surveilans Penyakit Akibat Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
