PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KESEHATAN PENYAKIT AKIBAT KERJA
Pasal 14
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penegakkan diagnosis, tata laksana, rujukan, pencatatan dan pelaporan, serta surveilans Penyakit Akibat Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 diuraikan lebih lanjut dalam Pedoman Pelayanan Kesehatan Penyakit Akibat Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
