Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Calon Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. berprofesi sebagai dokter; b. memiliki STR; c. mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung; d. lulus seleksi akademik pada program studi DLP di fakultas kedokteran yang dituju; e. memenuhi persyaratan atau ketentuan yang ditetapkan oleh Institusi Pendidikan; f. mempunyai pengalaman klinis di fasilitas kesehatan tingkat pertama terutama di daerah terpencil, terdepan/terluar, tertinggal, perbatasan, atau kepulauan; g. bersedia melepaskan jabatan; h. tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat berat; i. tidak sedang:
- menjalani hukuman disiplin ringan atau sedang;
- diberhentikan sementara sebagai PNS; dan/atau
- melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan; j. tidak sedang dalam proses perkara pidana; k. tidak pernah diberhentikan, gagal, atau dibatalkan dalam bantuan biaya pendidikan lain yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahannya; dan l. tidak sedang dalam masa pengabdian pascatugas belajar. (2) Bagi calon Peserta yang berstatus PNS kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian/lembaga lain, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memenuhi persyaratan mendapatkan rekomendasi dari sekretaris unit utama; (3) Bagi calon Peserta yang berstatus PNS pemerintah daerah, selain memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga harus memenuhi persyaratan: a. mendapatkan rekomendasi dari kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota; dan b. mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Daerah. (4) Bagi calon Peserta melalui RPL, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memiliki masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sampai dengan Juni 2016 di Puskesmas atau klinik Pemerintah.
