Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pengusulan calon Peserta harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi STR yang masih berlaku dan telah dilegalisir; b. surat keterangan lulus seleksi akademik dari pimpinan Institusi Pendidikan; c. surat keterangan telah menjalankan pekerjaan keprofesiannya di fasilitas kesehatan tingkat pertama; d. surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari dokter di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan melampirkan hasil laboratorium; e. surat izin tertulis dari atasan langsung; f. surat pernyataan kesediaan dari pimpinan Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan tempat bekerja untuk menerima kembali Peserta yang telah lulus pendidikan untuk mengisi kebutuhan pelayanan primer di fasilitas kesehatan tingkat pertama; g. surat pernyataan rencana penugasan kembali yang dibuat oleh satuan kerja/instansi pengusul;
h. surat pernyataan yang dibuat oleh Peserta mengenai:
- bersedia melepaskan jabatan;
- kesediaan ditugaskan kembali di unit/instansi pengusul;
- telah memenuhi persyaratan atau ketentuan yang ditetapkan oleh Institusi Pendidikan;
- tidak sedang dalam proses perkara pidana;
- tidak pernah diberhentikan, gagal, atau dibatalkan dalam bantuan biaya pendidikan lain yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahannya; dan 6) tidak sedang dalam masa pengabdian pascatugas belajar. (2) Bagi calon Peserta yang berstatus PNS kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian/lembaga lain, selain melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melampirkan surat rekomendasi dari sekretaris unit utama. (3) Bagi calon Peserta yang berstatus PNS pemerintah daerah, selain melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melampirkan: a. surat rekomendasi dari kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota; dan b. surat persetujuan dari Badan Kepegawaian Daerah. (4) Bagi calon Peserta melalui RPL, selain melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melampirkan: a. Surat Perintah Melaksanakan Tugas; dan b. surat keterangan bahwa PNS yang bersangkutan telah menjalankan pekerjaan keprofesiannya di Puskesmas paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sampai dengan Juni 2016.
(5) Calon Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang akan mengikuti Bantuan Biaya Pendidikan wajib mengisi formulir lamaran Bantuan Biaya Pendidikan melalui situs web Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
